Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengakui dirinya menerima laporan soal bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak mematuhi Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam aturan itu disebutkan, agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR yang pinjamannya sampai Rp100 juta.

Teten menilai, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi. Bila hasilnya nanti terbukti ada bank penyalur KUR yang meminta agunan ke peminjam, maka akan dikenakan sanksi.

"Nanti, kita usulkan bank yang mempersulit penyaluran KUR mungkin kuotanya kita turunkan, kita akan coba kompetisikan saja nanti, bank mana yang sanggup menyalurkan KUR jauh lebih mudah sehingga nanti ini menjadi fair," kata Teten kepada wartawan di Gedung Smesco, Jakarta, dikutip Jumat, 6 Oktober.

Dia menegaskan, bahwa KUR harus dimanfaatkan para UMKM untuk memajukan bisnisnya. Oleh karena itu, demi mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi lagi, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pun tengah mendorong pembuatan regulasi penyaluran KUR menggunakan skema credit scoring.

Metode penyaluran KUR melalui credit scoring, kata Teten, telah diterapkan oleh 145 negara. Tujuannya, mempermudah UMKM mengakses pembiayaan baik untuk modal kerja maupun investasi bagi mereka yang memang tidak mempunyai aset yang dapat dijadikan agunan.

Menurut Teten, dengan credit scoring, nantinya para UMKM akan sangat terbantu dan bank tidak harus investasi lagi.

"Investasi untuk mengembangkan teknologi sendiri, aplikasi sendiri, karena sudah banyak aplikasi digital yang dihilirisasi oleh swasta sehingga bisa berpartner dengan bank, tinggal regulasinya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM yang merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan Ombudsman RI menunjukkan sejumlah temuan, di antaranya masih banyak aduan terkait kendala pada agunan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan masih banyak ditemukan. Terutama pada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta.

"Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta," kata Yulius dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Oktober.

Adapun sepanjang 2023, plafon KUR mencapai sebesar Rp297 triliun, yang mana sampai dengan 30 September 2023, sudah tersalurkan sebesar 59,17 persen atau sejumlah Rp175,73 triliun.