Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan holding tambang BUMN, MIND ID, dipastikan akan menggenggam 14 persen saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Untuk mengambil alih saham tersebut, MIND ID telah menyiapkan sejumlah dana.

Direktur Keuangan MIND ID Akhmad Fazri mengatakan, dana yang digunakan untuk membelisaham Vale berasal dari keuangan internal perusahaan.

Menurutnya, dividen yang berasal dari PT Freeport Indonesia sudah mencukupi.

"Mungkin dari internal cash kita, karena dari deviden Freeport sudah cukup besar,"ujar Fazri kepada wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa 29 Agustus.

Adapun besaran dana yang disiapkan MIND ID adalah senilai Rp7 triliun rupiah. Meski demikian Fazri menegaskan jika jumlah tersebut belum pasti karena belum ada ketetapan harga dan besaran persentase saham yang akan diberikan oleh Vale.

"Mungkin sekitar Rp7 triliun," ujar Fazri singkat.

Terkait penggunaan skema penerbitan obligasi untuk mendapatkan dana tambahan, Fazri bilang, hal ini belum diperlukan mengingat dana internal perusahaan masih mencukupi.

Ditambah dividen dari perusahaan di bawah naungan MIND ID masih teratur menyetor dividen seperti PT Bukit Asam Tbk, TP Timah, dan Freeport.

Sebelumnya, dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso menegaskan jika pihaknya sudah menyiapkan dana jika PT Vale Indonesia melepas 14 persen sahamnya.

"InsyaAllah siap, Pak," tegas Hendi.

Untuk itu, pihaknya meminta dukungan dari para pemangku kepentingan termasuk Kementerian dan Lembaga terkait akan pentingnya konsolidasi aset dan laporan keuangan serta peran MIND ID sebagai pemegang saham pengendali, mengingat secara B2B kewajiban divestasi hanya 11 persen.

"Perlu dukungan pemerintah khususnya Kementerian ESDM untuk memastikan pengaturan kewajiban investasi dan konsekuensi pelepasan wilayah sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya (KK) 2014 juga diterapkan dengan jelas dalam IUPK yang akan diberikan rencananya," lanjut Hendi.

Ia juga meminta dukungan agar proses divestasi diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan perpanjangan KK menjadi IUPK.