YOGYAKARTA - Bicara soal tambang Vale yang ada di Indonesia tentunya itu tak lepas dari campur tangan pihak asing. Nah, yang jadi pertanyaan nih, kapan kontrak tambang vale berakhir?
Kapan Kontrak Tambang Vale Berakhir
Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang nikel asal Kanada di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), bakal berakhir pada 2025 mendatang, tepatnya 28 Desember 2025.
Kontrak Karya Vale ini telah alami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Ada pula kontrak awal Vale diawali semenjak 1968 kemudian. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.
Tetapi demikian, kebanyakan saham PT Vale Indonesia sampai saat ini masih dipunyai asing, yaitu Vale Canada Limited (VCL) 44, 3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd( SMM) 15%.
Ada pula saham murni Indonesia" cuma" 20% yaitu dipunyai Holding BUMN Tambang MIND ID, sedangkan 20, 7% ialah saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia( BEI), sehingga belum pasti murni dipunyai Indonesia.
Dengan keadaan tersebut, anggota DPR memperhitungkan sudah sepantasnya Kontrak Karya Vale ini dikembalikan ke negeri terlebih dulu.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto mendesak supaya daerah konsesi tambang yang digarap PT Vale Indonesia Tbk( INCO) bisa dikembalikan kepada negara. Mengingat, pengambilalihan bonus saham 11% lewat MIND ID baginya tidak bakal berarti apa- apa baik untuk MIND ID ataupun Indonesia.
Pengambilalihan saham 11% ini terpaut dengan kewajiban divestasi 51% saham Vale kepada Indonesia. Utamanya, saat sebelum industri mengajukan perpanjangan kontrak yang bakal berakhir pada 2025.
Selaku data, kepemilikan saham Indonesia di PT Vale Indonesia dikala ini baru sebesar 40, 7%, dengan rincian 20, 7% ialah saham kepunyaan publik serta sebesar 20% kepunyaan MIND ID.
" Sesuai UU Minerba, divestasi saham secara bertahap buat nasional minimun 51%. Hendaknya dikembalikan kepada negara," ungkap Mulyanto kepada CNBC Indonesia, Jumat( 2/ 6/ 2023).
Bagi Mulyanto, 51% saham Indonesia di PT Vale Indonesia sepatutnya tidak termasuk 20, 7% yang ialah kepunyaan publik. Pasalnya, kepemilikan saham publik sebesar 20, 7% di PT Vale Indonesia dinilai kurang jelas asal- usulnya serta belum pasti dipunyai murni oleh Warga Negara Indonesia.
" Tidak( tidak tercantum saham publik). Yang di bursa kan tidak jelas," kata ia dikala ditanya apakah artinya 51% itu tercantum saham kepunyaan publik yang terdaftar di bursa.
Perihal senada diungkapkan Direktur Center of Economic and Law Studies( Celios) Bhima Yudhistira. Bhima menilai, telah sepantasnya pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk( INCO) buat bergeser jadi Izin Usaha Pertambangan Spesial( IUPK).
Alih- alih diperpanjang, hendaknya konsesi lahan tambang kepunyaan PT Vale Indonesia dikembalikan ke negara.
" Sebaiknya pasca kontrak berakhir dikembalikan ke negara saja, dibandingkan divestasi dengan saham negara yang kecil," ucap Bhima.
Di samping itu, baginya dengan konsesi lahan tambang yang sepanjang ini dikuasai Vale, negara lewat BUMN dapat melaksanakan operasional tanpa tantangan yang berarti. Dengan demikian, untuk hasil ke negara bakal jauh lebih besar jika dikelola sendiri.
" Jika diperpanjang kontraknya takut rantai bahan baku nikel buat kebutuhan industri baterai di dalam negara susah dipenuhi," katanya.
Butuh diketahui, sudah sekitar satu dekade lamanya Vale berkutat dengan rencana pembangunan smelter nikel baru. Apalagi, paling tidak 3 proyek smelter baru dengan ditaksir nilai investasi kurang lebih Rp 140 triliun yang digadang- gadang bakal dibentuk. Tetapi sayangnya, sampai saat ini belum satu juga dari 3 proyek tersebut beroperasi.
3 proyek tersebut di antara lain proyek Sorowako senilai US$ 2 miliyar, proyek Bahodopi senilai US$ 2, 5 miliyar, serta proyek Pomalaa senilai US$ 4, 5 miliyar.
Kontrak Karya Vale Indonesia bakal berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang, sesudah terakhir dilakukan Perjanjian Perubahan serta Perpanjangan yang ditandatangani pada Januari 1996.
Tetapi pada Oktober 2014 lalu PT Vale serta Pemerintah Indonesia setuju sehabis renegosiasi KK serta terdapat sebagian syarat yang berganti, tercantum area tambang berganti jadi 118. 435 hektar.
Kontrak Karya pertama Vale sesungguhnya sudah ditandatangani semenjak 1968 lalu. Maksudnya, telah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.
Tetapi, sampai saat ini saham Vale sebagian besar masih dipunyai asing, yaitu Vale Canada Limited( VCL) 44, 3%, Sumitomo Metal Mining Cp. Ltd( SMM) 15%, kemudian MIND ID 20%, serta publik 20, 7%.
Masuknya MIND ID jadi pemegang saham sebesar 20% di PT Vale Indonesia secara formal berlangsung pada 2020 lalu, tepatnya kala dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham( Shares Purchase Agreement) pada 19 Juni 2020 lalu.
MIND ID wajib mengocek Rp 5, 52 triliun ataupun Rp 2. 780 per saham buat akuisisi 20% saham PT Vale Indonesia dari VCL serta SMM. Dari divestasi Vale 20% tersebut, sebesar 14, 9% saham sebelumnya milik VCL, serta 5, 1% kepunyaan SMM.
Jadi setelah mengetahui kapan kontrak tambang vale berakhir, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!