Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah tengah membahas proses penyelesaian keuangan PT Waskita Karya Tbk.

Emiten berkode saham WSKT ini baru saja mengumumkan tidak bisa membayar bunga ke-12 dan pelunasan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020.

Adapun pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Jumlah pokok surat utang Seri B yang harusnya dibayarkan Waskita mencapai Rp135,5 miliar, dengan bunga tetap sebesar 10,75 persen per tahun.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, salah satu opsi yang diusulkan adalah restrukturisasi total. Artinya, perusahaan pelat merah ini akan didorong kembali masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri.

Lebih lanjut, Erick mengaku akan bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas hal ini.

“Itu yang kita lagi duduk dengan Menteri Keuangan, prosesnya seperti apa? Kalau kita kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong,” katanya saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 7 Agustus.

Meski begitu, Erick mengaku belum bisa memberikan kepastian apakah penyelesaian masalah utang Waskita Karya ini akan dibawa ke PKPU.

“Saya enggak mau jawab itu dulu,” jelasnya.

Mengutip keterbukaan informasi publik BEI, Waskita Karya menyatakan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Pembayaran ini jatuh pada tanggal 6 Agustus 2023.

Pada 5 Mei 2023 lalu, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh wali amanat di 30 Mei 2023.

“Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada tanggal 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan,” kata Presiden Direktur Waskita Karya, Mursyid.