Bagikan:

JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk batal mendapat suntikan dana segar dari pemerintah senilai Rp3 triliun.

Dana yang sudah diterima emiten berkode saham WSKT ini akan dikembalikan ke kas negara.

Adapun pembatalan PMN ini tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S- 410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Waskita Karya Mursyid mengatakan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

“Komite Privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada Perseroan ke Rekening Kas Umum Negara dan proses Rights Issue/Privatisasi Perseroan tidak dilanjutkan,” tuturnya dalam keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin, 7 Agustus.

Lebih lanjut, Mursyid mengatakan pembatalan PMN tersebut berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).

“Atas Pembatalan Dana PMN TA 2022 berdampak terhadap RKAP namun, Perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan,” tuturnya.

Sebagai ganti dari pembatalan PMN, Mursyid mengatakan Waskita Karya akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian 2 (dua) ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN TA 2022 Waskita yaitu ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan ruas tol Ciawi-Sukabumi.

“Serta juga berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai,” jelasnya.

Sekadar informasi, rencana penambahan modal kepada Waskita Karya sebenarnya sudah bergulir sejak tahun lalu.

Saat itu, WSKT diharapkan dapat memperoleh dana segar hingga total Rp3,98 triliun melalui skema PMN dan rights issue.

Rinciannya, Rp3 triliun bersumber dari BUMN dan Rp0,98 triliun dari porsi dana publik.