Bagikan:

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah menunjuk Mursyid sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama menggantikan Destiawan Soewardjono yang terjerat kasus korupsi.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa 2 Mei, disebutkan bahwa penunjukkan Mursyid sebagai Plt. Direktur Utama efektif per tanggal 29 April 2023. Adapun Mursyid sebelumnya menjabat sebagai Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Karya.

WSKT melakukan pemberhentian sementara posisi Destiawan sebagai Direktur Utama WSKT melalui Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023. Dalam surat tersebut Dewan Komisaris memberhentikan sementara Destiawan dan menunjuk Mursyid sebagai penggantinya.

"Dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat tersebut diatas," tulis manajemen WSKT.

Penunjukkan Mursyid sebagai Plt. Direktur Utama telah merujuk pada Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20. Selanjutnya, pemberhentian sementara Destiawan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Mursyid diangkat sebagai Direktur Waskita Karya berdasarkan RUPS 2022 pada 16 Juni 2022. Dia mendapatkan gelar Magister Manajemen dari Universitas Gajah Mada (UGM) pada pada 2010, dan Sarjana Teknik Sipil di UGM pada 1993.

Mursyid pernah menjabat sebagai Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) pada 2022, Direktur Human Capital dan Produksi PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) pada 2019-2022, serta Direktur Human Capital dan Sistem Informasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) pada 2018.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi.

Destiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut peran dari Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaanya.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu 29 April.

Demi mempercepat proses penyidikan, Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.