Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

Terkait hal tersebut manajemen Waskita Karya buka suara. Dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, manajemen menyatakan Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan," tulis manajemen dalam keterangannya, Sabtu, 29 April.

Manajemen melanjutkan, Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.

"Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi," pungkas manajemen.

Sebelumnya, Destiawan ditetapkan tersangka karena diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.

Kemudian, dana itu digunakan untuk menutup utang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dibuatnya.

Destiawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga saat ini telah ditahan selama 20 hari sejak Jumat, 28 April.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.