Naikkan Harga Gas, Pemerintah Tetap Pertimbangkan Kerterjangkauan Konsumen Industri
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan dinaikannya harga gas bumi yang dijual ke sejumlah industri yang mendapat insentif maksimal 6 dolar AS per MMBTU.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan, kenaikan harga gas untuk golongan industri yang mendapat insentif Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) disebabkan oleh faktor sisi hulu yang mengalami kenaikan biaya operasi.

"Masing-masing lapangan (migas) itu kan kondisinya lapangan yang makin tua itu biayanya lebih besar kan," kata Tutuka, dikutip, Kamis 15 Juni.

Tutuka mengungkapkan, atas kenaikan biaya operasi yang meningkat tersebut maka pemerintah tidak bisa melakukan pemangkasan lebih besar lagi dari sisi hulu.

"Kalau biaya besar otomatis kita juga nggak bisa potong juga lebih banyak. Kasarnya misal 6 dolar itu 4 untuk hulu. Sekarang hulu naik biayanya, misal jadi 5," ujarnya.

Menurut Tutuka, pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan kenaikan harga gas untuk sektor industri, dengan mempertimbangkan keuntungan produsen gas bumi atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan kemampuan industri.

"Itu kita belum sisir satu per satu, hati-hati betul supaya bagaimana biaya dikurangi tidak mengurangi penerimaan KKKS sehingga harga masih paling minim dijangkau," paparnya.

Seperti diketahui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No.91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, 19 Mei 2023.

Atas dikeluarkannya payung hukum tersebut maka harga gas di ujung pipa (plant gate) beberapa industri kenaikan dibandingkan dari harga sebelumnya.