Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mewajibkan PT Vale Indonesia untuk melepas sahamnya sebesar 11 persen kepada Indonesia sebagai syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, kronologi divestasi saham PT Vale Indonesia itu di tahun 1990.

"PT Vale melepaskan 20 persen sahamnya melalui BEI dan menjadi perusahaan terbuka," ujarnya dalam Raker dengan Komisi VII, Selasa 13 Juni.

Ia menambahkan, pemerintah mengakui saham yang terdaftar di BEI merupakan pemenuhan divestasi kepada peserta Indonesia.

Kemudian pada Tahun 2014, lanjut dia, amandemen kontrak karya Vale berkewajiban melakukan divestasi lebih lanjut sebesar 20 persen sehingga total kepemilikan nasional jadi 40 persen.

"Di 2020, tindaklanjut daripada amandemen tersebut, jadi sudah 6 tahun, itu dilaksanakan dengan pengalihan kepemilikan 20 persen saham Vale dari Vale Canada Ltd dan Sumitomo Metal Mining Co Ltd kepada PT Indonesia Alumunium (Persero), atau sekarang menjadi MIND ID," beber Arifin.

Dengan demikian, kata dia, saham peserta nasional sudah mencapai 40 persen dan penyelesaian divestasi ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Vale agar juga melanjutkan operasinya setelah 2025.

Sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2020, disebutkan bahwa persyaratan minimum 51 persen menjadi persyaratan untuk perpanjangan IUPK.

"Vale sudah menyatakan proses divestasi dapat dimulai, ini pada tanggal 31 Januari 2023. Untuk itu, maka disarankan kepada Vale untuk bisa menawarkan kepada pemerintah sejak Maret 2023," lanjut Arifin.

Dia mengatakan, jika pada Mei 2023, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba melakukan rapat dengan instansi terkait, dalam hal ini Kementerian BUMN, Kementerian Investasi/BKPM, Kemenkeu untuk membahas investasi tersebut.

Adapun untuk divestasi saham 20 persen pada 1990 didasarkan pada Surat Dirjen Pertambangan Umum. Sedangkan pada tanggal 23 Agustus 1989, pemerintah memutuskan untuk tidak membeli saham perusahaan.

"Pemerintah meminta perusahaan untuk melakukan penawaran saham melaui Bursa Saham Jakarta atau badan pelaksana pasar modal Jakarta," kata dia.

Dia bilang, dalam kontrak karya 1996, pemerintah mengakui bahwa tidak akan meminta perusahaan untuk menawarkan atau menjual kepada peserta Indonesia selain daripada saham yang telah dijual kepada umum sesuai izin Bapepam.

Saham perusahaan yang dijual di Bursa diakui sebagai kepemilikan saham Indonesia.

Arifin menjelaskan, jika berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Juni 2023, komposisi pemegang saham PT Vale di bursa sebagai berikut, Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd sebesar 15,03 persen, masyarakat/publik sejumlah 21,18 persen yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen, dan pemodal nasional 40,53 persen.

Pengaturan divestasi saham telah diatur dalam pasal 14 Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM nomor 4 tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban divestasi saham badan usaha PMA dapat dilakukan kepada WNI atau badan usaha Indonesia yang dimiliki WNI melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak atau pasar modal dalam negeri.

Pada pasal 147 PP 96 tahun 2021, kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen dilaksanakan secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.

Apabila tidak ada yang berminat maka mekanisme penawaran investasi dilakukan melalui Bursa Saham Indonesia.

Asal tahu saja, dalam rangka pengurusan perpanjangan KK PT Vale setelah 29 Desember 2025 sesuai pasal 147 PP 96 tahun 2021 PT Vale wajib mendivestasikan lagi 11 persen sahamnya agar kepemilikan nasional jadi 11 persen.

Penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi juga dilakukan berdasarkan kelaziman sebagaimana dalam business practice, di mana pelaksanaan pernyataan minat dikoordinasikan oleh pemerintah melalui menteri secara bersama-sama dengan pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD.

"Selain itu, pemerintah juga dapat membentuk atau menunjuk perseroan khusus yang akan membeli saham divestasi," lanjut Arifin.

Sebelumya, belum lama ini pihaknya melakukan pertemuan dengan Vale pada 4 Mei 2023.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut, jika Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen, dengan hak pengendalian operasional, dan financial consolidation.

"MIND ID juga menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation. PT Vale sampai saat ini belum menyampaikan harga saham divestasi," pungkas Arifin.