Membebani APBN, Kementerian ESDM Lelang Kapal FSO Ardjuna Sakti
ESDM) telah melakukan lelang terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. (foto: dok. istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan telah melakukan lelang terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. Dengan pelelangan tersebut diketahui Kementeria ESDM berhasil menhemat biaya hingga Rp3 miliar.

Kapal FSO Ardjuna Sakti ini telah membebani APBN sejak diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008. Pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal.

Pada awalnya, Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk melaksanakan program konversi dari BBM ke Gas. Namun seiring dengan pelaksanaan program, kapal tersebut mengalami kerusakan. Berdasarkan analisis biaya perbaikan atas kapal tersebut ditemukan bahwa biaya perbaikan sangat besar dan tidak ekonomis.

Biaya perbaikan yang tidak ekonomis tersebut mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, dan rusak berat pada tahun 2010 dan diusulkan proses pemindahtanganannya pada tahun 2012.

Proses usulan pemindahtanganan tersebut mengalami perjalanan yang sangat panjang hingga mendapatkan persetujuan oleh DPR-RI pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada 20 September 2022.

Sehubungan dengan persetujuan tersebut PPBMN bersama dengan Ditjen Migas dan DJKN Kementerian Keuangan langsung menindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian dan lelang. Sesuai dengan surat Kepala KPKNL Banten Nomor S-176/KNL.060/2023 tanggal 17 Januari 2023 hal Penetapan Jadwal Lelang, Kapal Ardjuna Sakti dilakukan pemindahtanganan dengan cara lelang melalui website lelang.go.id.

Pada saat penutupan penawaran lelang, ditetapkan pemenang lelang atas Kapal Ardjuna Sakti dengan total nilai lelang sebesar Rp26.445.180.000,00 pada 31 Januari 2023. Sehubungan dengan penetapan pemenang lelang, dokumen bukti penerimaan negara sebagai bukti pembayaran nilai lelang, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, Ditjen Migas mengusulkan penghapusan BMN melalui surat Sekretaris Ditjen Migas nomor 0040/95/KPA/2023 tanggal 5 April 2023 hal Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara.

Pada 15 Mei 2023, PPBMN menindaklanjuti surat tersebut dengan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN atas Kapal Ardjuna Sakti tersebut melalui SK nomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023 hal Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Serang, Banten.

Dengan dilaksanakannya pemindahtanganan ini maka Kementerian ESDM telah melakukan efisiensi APBN sebesar Rp3 miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya.