JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, industri manufaktur global semakin berorientasi pada praktik berkelanjutan (sustainable practice).
Sebagian negara tujuan ekspor diketahui telah mewajibkan persyaratan produk dan perusahaan, mulai dari eco label, kandungan material daur ulang, bebas bahan kimia tertentu, nilai emisi karbon suatu produk dan proses, pemenuhan standar hijau internasional lainnya, serta penggunaan teknologi digital.
Politeknik APP Jakarta yang merupakan salah satu kampus Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan Southeast Asia Work Integrated Learning (SEAWIL) bersama Politeknik Seberang Perai (Malaysia), Politeknik Kota Kinabalu (Malaysia) dan Politeknik LP3I Medan (Indonesia).
Salah satu fokus program ini adalah untuk membuka wawasan mahasiswa terhadap perkembangan industri terkini, termasuk industri hijau.
"Rangkaian dari program tersebut meliputi kunjungan ke industri logistik dan pelabuhan di masing-masing wilayah lokasi perguruan tinggi berada. Politeknik APP Jakarta melakukan kunjungan industri ke PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Masrokhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Mei.
Adapun kunjungan ke Pelindo dilakukan untuk mengetahui dan berdiskusi dengan pengelola pelabuhan Indonesia mengenai sejauh mana penerapan teknologi dan energi hijau yang telah dilakukan di indonesia.
Peserta didik yang mengikuti kunjungan tersebut mendapatkan materi tentang Green Port sebagai upaya menuju net zero emission PT Pelindo (Persero).
Setelah pemaparan materi tersebut, dilakukan diskusi mengenai tantangan, peluang dan rencana pengembangan teknologi hijau, serta dampaknya secara sosial dan ekonomi.
Program SEAWIL itu mengintegrasikan kegiatan pembelajaran dengan aktivitas Industri melalui Project Based Learning.
Program ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat berinteraksi dan bekerja sama secara intensif dengan mahasiswa dari negara lain.
BACA JUGA:
Program tersebut memberikan pengetahuan mengenai penerapan energi hijau yang dapat memberikan dampak positif kepada perusahaan baik secara ekonomi, lingkungan dan sosial.
Selain itu, mahasiswa dapat menggali lebih dalam mengenai tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh perusahaan, serta rencana yang akan dilakukan 10 tahun ke depan.
Sekadar informasi, di Indonesia, kebijakan industri hijau telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.