JAKARTA - Bukaka Teknik Utama Tbk. diketahui telah mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga.
"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” katanya dalam rilis hari ini, Jumat, 7 April.
Menurut Ermy, Sejatinya, agenda sidang ketiga adalah jawaban termohon dan pembuktian para pihak. Di dalam persidangan pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan, dimana setelah itu majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.
Kemudian pada persidangan ketiga ini, majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.
“Saat ini perseroan sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi dan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) ,” tuturnya.
Ermy menjelaskan, hal ini sebagai salah satu strategi untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
BACA JUGA:
“Perseroan berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum, serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," tegas dia.
Sebagai informasi, PT Bukaka Teknis Utama memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Bukaka Teknik Utama melawan Termohon PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan PKPU tersebut adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk selaku pihak Pemohon PKPU.