Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk, yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk.

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora, dalam sidang putusan perkara nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst., di Pengadilan Niaga PN Jakpus, Kamis 18 April.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Waskita Karya dari kantor hukum Fernandes Partnership, Fernandes Raja Saor mengaku lega.

"Kami sudah menduga dan sangat percaya bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara PKPU terhadap PT Waskita Karya akan menolak permohonan PKPU kedua ini yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama karena utang yang diajukan memang tidak sederhana," katanya.

Menurut Fernandes, dengan adanya penolakan berkali-kali terhadap permohonan PKPU yang diajukan kepada emiten berkode WSKT ini, diharapkan PT Bukaka Teknik Utama tidak lagi mengajukan permohonan PKPU kepada PT Waskita Karya.

"Rasanya putusan hakim yang menolak permohonan PKPU terhadap Waskita Karya sudah jelas ya. Jadi, tidak perlu lagi lah melakukan hal tersebut," tukasnya.

Apalagi, kata Fernandes, dalam persidangan pihaknya telah membeberkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi serta dalil-dalil yang menguatkannya. Sebelumnya, tutur Fernandes, ada 7 permohonan PKPU yang dialamatkan kepada emiten konstruksi WSKT.

"Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut. Sementara, permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak majelis hakim. Lalu bersamaan dengan Permohonan PKPU Bukaka yang ditolak saat ini, juga terdapat 1 permohonan PKPU yang berakhir damai dan dicabut," jelas Fernandes.

Sementara itu, rekan kuasa hukum Fernandes, Glenn Dio Haeckal Anggoro menjelaskan Waskita Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dan tidak bersifat sederhana.

"PT Waskita Karya Tbk kan BUMN sehingga sebaiknya PKPU diajukan Kementerian Keuangan atau atas izin Kementerian Keuangan. Namun, poin utamanya, kalau kita dengar dari pembacaan tadi, ya ini ditolak karena memang yang diajukan tidak bersifat sederhana," pungkas Glenn.

Diketahui, Majelis Hakim sebelumnya sudah menolak permohonan PKPU terhadap PT Waskita Karya yang diajukan PT Bukaka. Penolakan Majelis Hakim ini tertuang dalam amar putusannya yang menyatakan, yang berhak mengajukan PKPU terhadap PT Waskita Karya adalah Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 223 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pasal tersebut menyebutkan, BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), yakni Menteri Keuangan.

"Menolak Permohonan PKPU yang diajukan pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk), dalam Perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pertimbangan bahwa menurut majelis hakim, termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik sehingga permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan," ujar Hakim saat membacakan putusannya pada Desember 2023.

Majelis hakim juga menilai, permohonan PKPU PT Bukaka tidak memenuhi syarat formal. Otomatis syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.