Marak Digunakan dalam Transaksi Keuangan, Apakah Tanda Tangan Elektronik Diakui?
Ilustrasi tanda tangan (Foto: Pexels)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Masifnya perkembangan teknologi digital telah merambah ke setiap sektor, termasuk penerapan tanda tangan elektronik. Saat ini tanda tangan elektronik telah digunakan dalam berbagai hal termasuk dalam melakukan transaksi keuangan. Lantas, apa itu tanda tangan elelektronik? Apakah tanda tangan elektronik diakui? Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat disimak pada artikel berikut ini.

Apakah Itu Tanda Tangan Elektronik?

Tanda tangan elektronik (TTE) atau tanda tangan digital adalah tanda tangan yang dibuat dengan sistem kriptografi asimetris dengan menggunakan infrastruktur kunci publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai tanda tangan terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Apakah Tanda Tangan Elektronik Diakui?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setiap metode dan format tanda tangan elektronik dapat diakui secara hukum, sepanjang memenuhi ketentuan elemen tanda tangan elektronik.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bunyinya sebagai berikut:

Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  • Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  • Segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya;
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sitem dan Transaksi  Elektronik, tanda tangan elektroik dapat digunakan sebagai alat autentifikasi dan verifikasi atas:

  • Identitas Penanda Tangan; dan
  • Keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.

Di Indonesia, ada dua jenis tanda tangan elektronik, yakni tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektroik tidak tersertifikasi.

Menurut Pasal 60 ayat (3) PP No. 71/2019, tanda tangan elektronik tersertifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik.
  • Menggunakan Sertifrkat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia;
  • Dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

Sementara tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Demikian informasi tanda tangan elektronik. Apakah tanda tangan elektronik diakui? Setiap tanda tangan elektronik diakui secara hukum, asalkan memenuhi ketentuan yang ada dalam undang-undang. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.