Aturan Mengganti Tanda Tangan Baru, Bagaimana Konsekuensi Hukumnya?
Ilustrasi tanda tangan (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Tanda tangan merupakan salah satu penanda penting yang dimiliki oleh setiap orang untuk keperluan administratif. Umumnya tanda tangan setiap orang bersifat tetap atau tidak berubah-ubah dalam waktu lama karena menjadi identitas penting. Namun bagaimana jika mengganti tanda tangan, apa konsekuensinya? 

Tanda tangan menjadi identitas yang disematkan dalam dokumen penting, seperti KTP, buku nikah, invoice bisnis, dan sebagainya. Tanda tangan digunakan untuk menandai atau menunjukkan identitas setiap orang yang berbeda dengan orang lain. Namun seringkali banyak orang yang menyesalkan bentuk tanda tangan awalnya, dan ingin mengganti tanda tangan baru. 

Mengganti Tanda Tangan Bagaimana Konsekuensinya?

Dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang No.10 tahun 2020 tentang Bea Materai, disebutkan bahwa tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. 

Lantaran fungsinya sangat penting sebagai identitas, banyak orang mempertanyakan bagaimana hukum mengganti tanda tangan. Pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah memberikan payung hukum mengenai tanda tangan seseorang. 

Berikut bunyi pasal tersebut: “Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.”

Pasal tersebut menjelaskan bahwa keabsahan atau validitas suatu tanda tangan yakni berasal dari pengakuan orang yang menuliskan tanda tangan tersebut. Jadi bisa diartikan seorang individu dapat mengganti tanda tangannya tanpa membuat seluruh aktivitas tanda tangan terdahulunya menjadi batal/tidak berlaku. Dengan catatan bahwa seseorang tersebut mengakui kebenaran tanda tangan yang dimaksud. 

Penggantian Tanda Tangan Lama dengan TTD Baru

Meski diperbolehkan mengganti tanda tangan dengan yang baru, namun penggunaan tanda tangan yang baru harus didahului dengan adanya penetapan Pengadilan Negeri. Hal itu karena tanda tangan yang lama sudah digunakan dalam sejumlah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah maupun lembaga yang berwenang. 

Demikianlah ulasan mengenai apakah boleh mengganti tanda tangan dan bagaimana konsekuensinya. Berdasarkan aturan UU, setiap orang boleh mengganti atau memperbarui tanda tangannya. Namun penggantian tanda tangan harus didahului adanya penetapan Pengadilan Negeri, mengingat tanda tangan lama sudah digunakan dalam sejumlah dokumen penting yang diterbitkan pemerintah. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan berita terbaru dan terupdate, baik nasional maupun internasional.