Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan penerapan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi mampu membantu digitalisasi layanan multifinansial serta memperkuat keamanan transaksi keuangan digital.

"Kami terus mendorong berbagai perusahaan pembiayaan yang kami naungi untuk dapat semakin fasih dalam mengadopsi teknologi ini di sektor keuangan khususnya guna membangun kepercayaan konsumen dan melindungi pelaku industri," ucapnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat 22 Maret.

Ia menyatakan bahwa pihaknya selaku asosiasi industri multifinansial terus mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat digitalisasi ekosistem pembayaran yang aman dan terpercaya melalui inovasi dan integrasi tanda tangan elektronik.

Menurutnya, penggunaan tanda tangan elektronik bisa menghemat waktu dan biaya karena bisa dilakukan tanpa pertemuan dan dokumen fisik.

Hal tersebut juga dapat mengurangi pemakaian kertas, sehingga memberi dampak positif bagi lingkungan.

Selain itu, tanda tangan elektronik yang tersertifikasi bisa direkam dan disimpan secara digital, sehingga sulit untuk dipalsukan dan dimanipulasi, sehingga meminimalkan risiko pembuatan dokumen palsu.

Melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pemerintah menegaskan pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik untuk transaksi elektronik berisiko tinggi.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menuturkan bahwa tanda tangan digital dan layanan sertifikasi elektronik lainnya penting untuk mengamankan transaksi keuangan digital yang memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Penguatan penggunaan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, sebagaimana tercantum dalam revisi kedua UU ITE, merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang inovatif," katanya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi perkembangan industri tanda tangan elektronik domestik dan berharap ekosistem digital terus tumbuh dengan adanya aturan hukum yang jelas.

Meutya pun mengajak pelaku usaha maupun masyarakat untuk menggunakan layanan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi untuk menjaga keamanan data pribadi di era digital sekarang ini.

"Sudah saatnya masyarakat luas maupun pelaku usaha, khususnya di sektor jasa keuangan, untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam rangka menjaga keamanan data yang pada era digital ini harus menjadi perhatian kita semua," ujarnya.