Terungkap! Penyebab Beda Angka Kemenkeu dan PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) diapit oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkeu Sri Mulyani (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat pernyataan resmi terkait dengan perbedaan tafsir dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal jumlah angka dugaan pencucian uang yang terjadi di lingkungan kantor kebendaharaan negara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ketika menggelar media gathering di Jakarta hari ini.

Menurut Suahasil, jajarannya memfokuskan perhatian pada transaksi mencurigakan pegawai Kemenkeu yang disebut PPATK senilai Rp35 triliun

“Tapi dari jumlah itu, surat yang dikirim ke kami yang menyebut ada pegawai Kemenkeu dengan transaksi mencurigakan itu nilainya sebesar Rp22 triliun. Sementara sisanya, sebesar Rp13 triliun adalah surat/informasi yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang kami tidak menerima surat tersebut,” ujar dia pada Jumat, 31 Maret.

Suahasil menjelaskan, untuk keterlibatan jumlah ASN Kemenkeu menurut versi PPATK adalah sebanyak 461 orang. Semetara untuk data internal Kemenkeu sebanyak 363 orang.

“Secara keseluruhan nantinya angka yang dihitung sama dengan penghitungan yang lain, yaitu Rp349 triliun dalam 300 surat. Mengapa sama, karena kita menggunakan data yang sama,” tutur dia.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut dalam pertemuan dengan jajaran Kemenkeu disebutkan ada transaksi mencurigakan sebesar Rp35 triliun. Angka ini oleh Kemenkeu lalu dikeluarkan yang terkait dengan entitas perusahaan menjadi Rp22 triliun.

Lalu, dalam rapat itu Ivan menyebut, entitas perusahaan yang tidak ada oknum Kemenkeu dikeluarkan lagi menjadi Rp3,3 triliun.

“Kemudian ramai jika PPATK salah dan segala macam. Tapi, alasan mengapa PPATK memberikan data nama oknum plus perusahaannya, karena kami menemukan perusahaan-perusahaan itu adalah perusahaan cangkang yang dimiliki oleh oknum. Sehingga, data perusahaan ini tidak bisa dikeluarkan atau dipisahkan dari data oknum tadi,” kata dia.