Bagikan:

JAKARTA – Penetapan tersangka kepada mantan pejabat tinggi pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, menjadi babak baru dari upaya penyelesaian sejumlah kasus yang ada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepastian tersangka RAT ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” katanya pada Kamis, 30 Maret.

Adapun, persoalan RAT berjalan cukup panjang hingga kini menyandang status tersangka, mulai dari pencopotan jabatan hingga diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hingga berita ini diturunkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum memberikan komentar apapun, baik melalui laman resmi maupun platform media sosial pribadinya. Bendahara negara nampak fokus dengan berbagai agenda pertemuan ASEAN yang digelar di Bali, 29-30 Maret ini.

VOI mencatat, Menkeu Sri Mulyani mulai ogah membicarakan masalah RAT Cs sejak penghujung bulan lalu. Saat itu dia menyatakan bahwa pemeriksaan dan proses hukum lanjutan akan ditangani oleh inspektorat Jenderal (Itjen).

“Inspektorat Jenderal maju ke depan. Jadi, kalau setelah ini saya tidak bicara tetapi Inspektur Jenderal (Irjen) yang bicara bukan karena saya sembunyi. Ini menunjukan sistem di Kementerian Keuangan berjalan,” kata dia kepada wartawan pada 28 Februari.

Seperti yang diketahui, persoalan yang menimpa RAT kemudian menjadi pintu masuk dalam mengungkap kasus dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD malahan sempat menyebut angka Rp300 triliun perihal dugaan money laundering di Kemenkeu berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).