Pertemuan Kepabeanan ASEAN Sepakati Prinsip Penegakan Hukum dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Ilustrasi (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Indonesia menyelenggarakan Pertemuan ke-33 Administrasi Kepabeanan ASEAN yang tergabung dalam Customs Enforcement and Compliance Working Group (CECWG) dalam rangkaian agenda Keketuan RI di ASEAN 2023.

Perhelatan yang dilangsungkan pada 7-9 Februari 2023 di Nusa Dua, Bali secara hybrid tersebut melanjutkan pembahasan agenda ASEAN di bidang penegakan hukum dan kepatuhan kepabeanan dengan dihadiri pula oleh mitra sahabat Jepang dan Australia.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pertemuan ini dilaksanakan untuk memberikan update perkembangan implementasi aktivitas di dalam Rencana Strategis atau Strategic Plan 2021-2025.

“Kami mendorong pembahasan audit kepabeanan, penegakan hukum dan kerja sama timbal balik (mutual assistance), serta keamanan publik dan perlindungan masyarakat,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi pada Rabu, 8 Februari.

Rahayu menjelaskan, Kementerian Keuangan mengadakan kegiatan berupa peningkatan kerja sama antara administrasi pabean dan otoritas pajak di ASEAN.

Disebutkan jika inisiatif ini dilakukan melalui penyusunan ASEAN Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority sebagai salah satu output yang diharapkan dibawah Priority Economic Deliverables (PED).

“Indonesia selaku Country Coordinator Post Clearance Audit telah menginisiasi peningkatan kerja sama dengan menyusun konsep Guideline yang dapat dijadikan pedoman atau best practices di ASEAN. Inisiatif ini diusulkan oleh Indonesia sejak tahun 2013 melalui pelaksanaan Joint Audit antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak ke ranah internasional di lingkup regional ASEAN,” tuturnya.

Anak buah Sri Mulyani itu menyampaikan pula bahwa sinergi ini menjadi landasan untuk melaksanakan lima pilar reformasi, yaitu legislasi, proses bisnis, struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), serta teknologi informasi dan database.

“Pelaksanaan kerja sama antara administrasi pabean dan otoritas pajak di ASEAN diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, mengurangi risiko kebocoran penerimaan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak,” tegasnya.

Rahayu menambahkan, sinergi antara otoritas kepabeanan dan pajak meliputi pertukaran data, analisis bersama, pemeriksaan bersama, bahkan investigasi bersama dalam hal terdapat bukti awal yang cukup tentang adanya kecurangan.

“Pedoman ini diharapkan dapat bermanfaat bagi otoritas kepabeanan setiap negara anggota ASEAN dalam meningkatkan mekanisme kerjasama yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu untuk kerjasama dengan otoritas perpajakan yang lebih kuat,” tutup dia.