JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2007 terkait laporan harta jajaran Kemenkeu. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kerja sama tersebut merupakan salah satu komitmen Kemenkeu dalam menjaga integritas seluruh pegawai.
Menurut Suahasil, kerja sama Kemenkeu dengan PPATK memiliki dua stream. Stream pertama, Kemenkeu selalu meminta PPATK untuk memberitahukan informasi mengenai pegawai yang sedang dalam proses promosi, mutasi, maupun adanya laporan dugaan fraud. Kerja sama dengan PPATK mengenai hal ini telah dilakukan terus menerus sejak tahun 2007 berupa rincian transaksi maupun analisis keuangan.
“Sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang, ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada kami maupun yang diminta oleh Kemenkeu kepada PPATK,” ungkap Suahasil, dalam keterangan resmi di Jakarta.
BACA JUGA:
Sedangkan pada stream kedua, PPATK berkoneksi dan bekerja sama langsung dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak dari penerimaan negara.
Suahasil menyebutkan stream kedua ini erat kaitannya dengan wajib pajak, wajib bayar, atau pihak yang membayar pajak atau bea penerimaan kepabeanan kepada negara. Kemenkeu melalui kerja sama stream kedua telah berhasil memulihkan dan meminta kembali pembayaran sebesar Rp7,08 triliun, sehingga merupakan bentuk dari penegakan aturan Kemenkeu melalui pemeriksaan kepabeanan dan pajak.
"Kerja sama ini juga kami apresiasi dengan PPATK dan tentu akan kami lanjutkan,” ujar Suahasil dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 11 Maret.