JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan mulai dilakukan pada 4 April mendatang.
Dalam keterangannya, Menkeu menyatakan bahwa pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
“Pemberian THR tahun ini diberikan sebesar gaji pokok/pensiunan pokok dengan tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan, struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan,” ujar dia saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 29 Maret.
Ketetapan ini serupa dengan skema THR 2022 yang belum mencakup seluruh komponen pendapatan. Artinya, pembayaran Tunjangan Hari Raya belum kembali ke level normal sebelum pandemi.
“Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara,” ucap Menkeu.
BACA JUGA:
Meski demikian, bendahara negara berpandangan Tunjangan Hari Raya dapat memperkuat pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi masyarakat pascapandemi serta langkah memperkuat daya beli masyarakat.
“Bulan Ramadan serta Idulfitri adalah salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi,” tuturnya.
Secara umum, nilai anggaran THR 2023 tidak kurang dari Rp38,9 triliun. Angka itu akan disebar kepada 1,8 juta orang ASN pusat dan TNI/Polri senilai Rp11,7 triliun.
Kemudian kepada 3,7 juta ASN daerah sebesar Rp17,4 triliun, serta 2,9 juta orang pensiunan dengan nilai pembayaran THR sebesar Rp9,8 triliun.
“Apabila THR belum dapat dibayar sebelum Idulfitri maka THR bisa dibayarkan sesudah Idulfitri. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi terbaik seluruh aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup dia.