Jokowi Restui Kenaikan Harga Beras, Ini Besarannya
Ilustrasi Beras (foto: dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk menaikkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras. Baik beras medium maupun premium, sesuai mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan harga beras, baik kualitas medium maupun premium ini untuk berbagai wilayah di Indonesia.

Adapun perhitungan HET ini berdasarkan zonasi. Mulai dari zona 1 untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi.

Lalu zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung, dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan. Juga zona 3 untuk wilayah Maluku dan Papua.

"Untuk HET beras medium zona 1 Rp10.900 per kg. Untuk zona 2 Rp11.500 per kg, zona 3 Rp11.800 per kg,” kata Arief, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Maret.

Kemudian, sambung Arief, untuk beras premium zona 1 Rp13.900 per kg, dan zona 2 Rp14.400 per kg. Sementara untuk zona 3 Rp14.800 per kg.

Arief mengatakan, kenaikan harga beras ini bakal segera diumumkan. Namun, pengumumannya masih menunggu peraturan yang membawahinya rampung.

“Ini pak Presiden meminta untuk segera diumumkan. Sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” katanya.

Sekadar informasi, ketentuan HET beras ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Dimana pada aturan tersebut, untuk zona 1 harga beras medium sebelumnya dibatasi Rp9.450 per kg dan beras premium Rp12.800 per kg.

Lalu, untuk zona 2, HET beras medium Rp9.950 per kg, dan premium Rp13.300 per kg. Sedangkan zona 3, harga beras medium ditetapkan Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg.