Dirut Bulog Budi Waseso: Distribusi Beras Tidak Terganggu Kebijakan Bapanas tentang Fleksibilitas Harga
Direktur Utama Bulog Budi Waseso. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memastikan distribusi beras Bulog tidak terganggu oleh kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengenai fleksibilitas harga beras.

“Apapun keputusan negara itu tidak akan mengganggu Bulog karena Bulog itu kan yang dapat penugasan semua pembiayaan nanti kan dibayar oleh pemerintah,” katanya saat meninjau distribusi beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu 15 Maret.

Buwas menyampaikan jika nantinya kebijakan Bapanas yang mencabut Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras menimbulkan selisih harga, maka penggantian selisih akan dilakukan oleh pemerintah.

Ia juga mengaku tak khawatir jika fleksibilitas tersebut mengakibatkan pihak swasta membeli harga beras atau gabah dari petani dengan harga mahal karena pemerintah akan segera merumuskan harga eceran tertinggi seiring memasuki musim panen raya.

“Ya tidak apa-apa itu swasta, nanti ada aturan juga, HET-nya ditentukan juga. Kalau sekarang mau beli di harga atas boleh, karena kalau lagi produksi lagi banyak nanti kan turun sendiri," ujarnya.

Sebelumnya Bapanas mencabut Surat Edaran Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras guna menjaga daya saing petani.

Ketua Bapanas Arief Prasetyo menuturkan alasan pencabutan surat edaran tersebut setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” katanya seperti yang tertulis dalam dokumen surat edaran yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Harga batas atas pembelian gabah atau beras yang sebelumnya tertuang dalam SE tersebut adalah Gabah Kering Panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg.

Lalu, Gabah Kering Giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg.