Bagikan:

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Penetapan HPP dan HET ini sudah merupakan mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan HPP ini dalam konteks pelindungan harga di tingkat petani. Sementara, HET untuk melindungi konsumen.

“Sekarang salah satu yang diminta oleh Presiden diselesaikan segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP harga pembelian pemerintah kemudian harga eceran tertinggi,” tuturnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Maret.

Arief mengatakan penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras ini berarti ada di perum bulog. Lebih lanjut, Arief menjelaskan, gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, GKP di tingkat penggilingan Rp5.100, dan gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, di gudang Perum Bulog Rp6.300.

Lebih lanjut, Arief mengatakan HPP untuk beras di gudang Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butur menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950 per kilogram (kg).

“Mengenai perhitungan harga eceran tertinggi atau HET beras ini berdasarkan zonasi,” ujarnya.

Arief mengatakan zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Kemudian, zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, NTT, dan Kalimantan. Sedangkan, zona 3 untuk Maluku dan Papua.

Rinciannya untuk HET beras medium zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, zona 3 Rp11.800. Kemudian, untuk beras premium zona 1 Rp13.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800.

“Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” ucapnya.