Ini Sikap HKTI atas Penetap HPP Gabah dan Beras
Fadli Zon. (Dok VOI))

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), pada 15 Maret 2023 telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras yang baru, menggantikan Permendag Nomor20 Tahun 2020. Atas ketetapan ini Fadli Zon Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) memberikan pernyataan sikap.

Dalam ketetapan tersebut disebutkan bahwa HPP Gabah Kering Panen (GKP) tingkat Petani sebesar Rp5.000 per kg, HPP Gabah Kering Paneng (GKP) tingkat penggilingan sebesar Rp5.100 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) ditingkat penggilingan Rp6.200 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di Gudang Perum Bulog Rp6.300 per kg, dan Beras di Gudang Perum Bulog sebesar Rp9.950 per kg.

Memahami

Penetapan HPP Gabah dan HET Beras selanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional. "Terkait penetapan HPP Gabah dan HET Beras dimaksud, Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dapat memaklumi dan memahami walaupun besarannya di bawah usulan HPP dari HKTI," demikian pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua KHTI Fadli Zon dan Sekjen Sadar Subagyo yang diterima VOI.

Pada Desember 2023, DPN HKTI secara resmi mengusulkan penyesuaian HPP yang telah lebih dari 2 tahun tidak ada penyesuaian (Permendag 20 Tahun 2020) yakni untuk GKP tingkat Petani sebesar Rp5.550 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp5.620 per kg, dan GKG di tingkat penggilingan sebesar Rp6.660 per kg.

Usulan tersebut dalam rangka menjamin 30 persen keuntungan petani. HKTI memaknai penetapan HPP baru ini sebagai langkah maju dan itikad baik.

Pemerintah melalui Bapanas untuk semakin peduli kepada kesejahteraan hidup para petani. Selain juga HKTI menghargai proses penetapan HPP baru ini yang demokratis dan partisipatif yang melibatkan dan meminta masukan kepada organisasi petani yang ada ditanah air. Langkah maju, itikad baik dan proses yang partisipatif ini dalam pandangan HKTI harus dijaga dan pelihara.

"Untuk mengefektifkan implementasi HPP baru ini serta agar berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan petani, HKTI berpandangan bahwa Perum Bulog dalam memenuhi cadangan beras pemerintah (CBP) harus dipenuhi dengan menyerap gabah petani sesuai HPP," demikian Fadli Zon menandaskan.