JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan regulasi mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru dalam menyambut panen raya.
Adapun HPP ini diterbitkam dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah atau beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, bahwa untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petani, pedagang dan masyarakat, kami akan segera menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras,” ujar Arief dalam keterangan, Minggu, 12 Maret.
Arief menjelaskan, usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ungkapnya.
Setelah HPP diputuskan, sambung Arief, selamjutnya akan dituangkan ke Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).
“Usulan telah kita sampaikan, selanjutnya keputusannya akan kita tuangkan ke dalam Perbadan. Mempersiapkan Perbadan ini juga ada tahapannya, saat ini kita lakukan akselerasi agar segera diterbitkan,” tuturnya.
Dalam waktu segera, Arief menuturkan, akan dilakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga ini.
Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya tahun 2023.
Arief meyakini apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk melindungi petani atau produsen dengan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh atau anjlok di bawah biaya pokok produksi, yang tentunya akan sangat merugikan petani.
“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan,” jelasnya.
Paralel dengan berjalannya proses pengundangan Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.
BACA JUGA:
Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), di mana untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp 5.000 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, GKG di Gudang Perum BULOG Rp 6.300 per kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp 9.950 per kg.
“Sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” paparnya.