Bapanas Naikkan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah dan Beras
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru.

HPP terbaru ini mengalami peningkatan harga 18-20 persen dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

Hal ini seiring telah rampungnya proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, melalui pengesahan Perbadan tersebut, pemerintah menaikkan harga batas bawah pembelian gabah atau beras oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan struktur ongkos usaha tani (Sout) yang dihimpun dari kementerian dan lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional.

Selain itu, menurut Arief, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.

“Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 31 Maret.

Adapun rincian HPP yang baru untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp4.200 per kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp5.000 per kg.

Kemudian, GKP di tingkat penggilingan sebelumnya Rp4.250 per kg, naik menjadi Rp5.100 per kg.

Sementara untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp5.250 per kg, naik menjadi Rp6.200 per kg.

GKG di gudang Bulog sebelumnya Rp5.300 per kg, naik menjadi Rp6.300 per kg. Beras di gudang Bulog sebelumnya Rp8.300 kg, naik menjadi Rp9.950 per kg.

Kata Arief, kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.

“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Di tengah panen raya yang sudah berjalan ini, melalui instrument HPP kita sama-sama jaga harga gabah/beras di tingkat petani,” paparnya.

Selanjutnya, Arief menambahkan, setelah pemberlakuan ini penyerapan gabah/beras oleh Bulog sudah resmi mengacu kepada HPP terbaru.

Sebelumnya, Bulog melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian Bulog sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku,” ungkapnya.

Dengan HPP terbaru ini, Arief mengatakan, pihaknya terus mendorong Bulog untuk meningkatkan serapan gabah/beras dengan cara jemput bola.

Langkah ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bulog untuk menyerap hasil panen dalam negeri secara optimal.

“Kita terus dorong peningkatan serapan gabah/beras Bulog baik di tingkat petani dan penggilingan. Dengan harga pembelian yang lebih baik diharapkan pada panen raya ini Bulog bisa meningkatkan penyerapan gabah/beras untuk mengisi stok CBP sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton,” paparnya.

Dalam Perbadan tersebut juga diatur mengenai standar kualitas gabah dan beras yang bisa diserap Bulog.

Untuk GKP dengan harga di tingkat petani Rp5.000 per kg dan di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg harus memenuhi kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.

Untuk GKG dengan harga di penggilingan Rp 6.200 per kg dan di gudang Bulog Rp6.300 per kg harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14 perseb dan kadar hampa maksimal 3 persen.

Sementara itu, untuk beras dengan harga di gudang Bulog Rp9.950 per kg harus memenuhi kualitas derajat sosoh minimum 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, dan butir menir maksimum 2 persen.

“Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan Bulog bisa tetap menyerap,” pungkasnya.