Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia diketahui sedang mencari sumber impor pakaian bekas yang diketahui dapat menggangu industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.

Merespons hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pihaknya mendukung pelarangan impor pakaian bekas tersebut.

"Yang pasti kami mendukung dan kami punya kepentingan besar untuk industri. Bukan hanya pakaian bekas, tetapi yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh," kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu, 15 Maret.

Dia menyebut, isu impor pakaian bekas bukan lagi mengenai sirkular ekonomi atau lingkungan, melainkan seluruh hal terkait impor itu tidak boleh terjadi dan harus segera dihentikan.

"Kementerian Perindustrian fokus akan hal itu saat ini. Di e-commerce juga tentu tidak boleh," ujarnya.

Untuk menghentikan hal tersebut, lanjut Agus, pihaknya nanti akan membentuk tim, salah satunya dari Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tadi, sudah ada perintah dari bapak presiden, nanti kami bentuk tim dan yang paling penting dari Aparat Penegak Hukum (APH) nanti," jelasnya.

Menurut Agus, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menentukan langkah yang tepat dalam menghentikan aksi impor barang bekas tersebut.

"Caranya akan banyak nanti, tetapi paling penting APH. Kami akan bicarakan lebih lanjut nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta dilansir Antara, Rabu, 15 Maret.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri," tambah Jokowi.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.