Kemenkeu: Anggaran Subsidi Motor Listrik Rp1,75 Triliun untuk 250.000 Unit
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa nilai bantuan program motor listrik yang akan bergulir pada Maret ini mencapai Rp1,75 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyebut dana dari APBN itu disalurkan untuk 200.000 motor listrik baru yang dijual ke masyarakat dan bantuan bagi konversi motor konvensional ke motor listrik sebanyak 50.000 unit.

Adapun, nilai subsidi yang disediakan oleh pemerintah adalah masing-masing sebesar Rp7 juta.

“Jumlahnya 250.000 unit. Maka, kalau dikalikan dengan Rp7 juta menjadi senilai Rp1,75 triliun,” ujarnya di Jakarta saat menjawab pertanyaan wartawan pada Senin, 6 Maret.

Menurut Febrio, upaya ini merupakan inisiatif pemerintah untuk melakukan percepatan transformasi ekonomi menuju terciptanya cita-cita ekonomi hijau.

“Transformasi ini diharapkan menghasilkan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi,” tuturnya.

Selain itu, penyaluran bantuan subsidi motor listrik dimaksudkan untuk memperluas kesempatan kerja yang ada di Indonesia.

“Sekaligus berdampak efisiensi terhadap subsidi energi dan juga pengurangan emisi,” tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerangkan masyarakat hanya bisa membeli motor listrik bersubsidi satu kali. Hal ini didasarkan pada penyertaan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Sehingga kami betul-betul memastikan yang mendapat bantuan adalah orang yang berhak. Jadi tidak bisa dua kali belanja, satu orang yang sama dengan NIK yang sama itu tidak bisa dua kali,” kata dia.

Sebagai informasi, ketetapan pemberian bantuan Rp7 juta per unit diharapkan bisa mengakselerasi pencapaian target 10 persen kendaraan listrik sampai dengan 2024. Jika hal itu tercapai maka ekosistem kendaraan listrik di Indonesia bisa terus berkelanjutan.