Satu Unit per KTP, Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta Sudah Bisa Dibeli 20 Maret
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa penjualan kendaraan listrik yang mendapatkan bantuan subsidi, utamanya motor listrik, akan resmi dirilis pada pertengahan bulan ini. Keterangan itu dia sampaikan saat menggelar konferensi pers di Jakarta hari ini.

“Pada tanggal 20 Maret program ini sudah bisa jalan,” ujarnya pada Senin, 6 Maret.

Menperin menambahkan, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7 juta untuk penjualan motor listrik yang diharapkan bisa laku hingga 200.000 unit sampai dengan Desember 2023. Adapun, untuk mobil listrik ditargetkan bantuan sebanyak 35.900 unit.

“Sementara untuk bus kami usulkan sejumlah 138 unit,” tuturnya.

Menperin menambahkan, masyarakat hanya boleh membeli kendaraan listrik subsidi ini sebanyak satu kali. Pasalnya, pembelian akan mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) demi memastikan pemerataan kesempatan dan juga efektivitas program.

“Kami sangat yakin sistem (pembelian dengan NIK) sudah siap,” tegas dia