Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut bahwa produksi rokok di dalam negeri mengalami penurunan setelah pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan cukai pada penghujung 2022 yang lalu.

Menurut Menkeu, produksi rokok pada Januari 2023 adalah sebanyak 15,6 miliar batang. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan dengan Januari 2022 yang sebanyak 15,8 miliar batang.

“Produksi rokok turun 1,5 persen. Penurunan terjadi pada produksi pabrik golongan 1 untuk semua jenis, baik rokok sigaret kretek mesin (SKM), sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih mesin (SPM). Ini terjadi karena memang ada kenaikan tarif dan memang tujuan dari cukai ini adalah menurunkan produksi. Sehingga dari sisi ini sudah berhasil memenuhi tujuan tersebut,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Meskipun amblas secara produksi, namun penerimaan negara mengalami kondisi peningkatan.

Bendahara negara mengungkapkan realisasi cukai hasil tembakau bulan lalu sebesar Rp18,4 triliun.

Nilai tersebut telah melampaui catatan Januari 2022 yang sebesar Rp17,6 triliun.

“Penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh 4,9 persen secara year on year (yoy). Ini juga dipengaruhi limpahan penerimaan dari pemesanan pita cukai pada November 2022 lalu yang telah dilunasi pada Januari 2023,” tegasnya.

VOI mencatat, pemerintah menaikan cukai hasil tembakau rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.

Adapun untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum 5 persen dalam rangka keberlangsungan tenaga kerja yang berkecimpung di sektor ini.

Secara umum, penerimaan negara untuk sektor cukai dan kepabeanan adalah sebesar 24,1 triliun.

Angka ini setara dengan 8 persen target APBN 2023 yang membidik nilai penerimaan Rp303,2 triliun.