Bagikan:

JAKARTA – Pengunduran diri pegawai tinggi pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT sebagai PNS ternyata tidak bisa dilakukan begitu saja.

Pasalnya, proses pemeriksaan RAT sudah bergulir terkait dengan dugaan harta jumbo yang dimilikinya.

Hal itu merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Pemberhentian sebagaimana dimaksud ditolak apabila sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan,” demikian bunyi pasal 5 ayat 6 seperti yang dikutip redaksi pada Minggu, 26 Februari.

Kemudian, poin lain menyebut ditolak berhenti jika terkait kewajiban bekerja.

“Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,” ungkap penjelasan selanjutnya.

Lalu, sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman, sedang menjalani hukuman disiplin, serta alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, RAT menyatakan mengundurkan diri sebagai PNS pada Jumat petang 24 Februari. Keputusan itu dia buat setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Jumat pagi memutuskan untuk mencopot RAT dari jabatan yang diemban.

RAT sendiri diketahui memiliki harta Rp56 miliar dalam laporan terakhir 2022. Jumlah itu lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo Rp14 miliar, yang merupakan atasannya bekerja.

Persoalan yang menimpa RAT merupakan buntut dari penangkapan anaknya, Mario Dandy Satrio, yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, anak dari petinggi GP Ansor.