Bagikan:

JAKARTA – Pegawai tinggi Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT masih mendapatkan haknya untuk menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS) walaupun jabatannya telah dicopot oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers pagi ini. Menurut dia, pencopotan jabatan tidak serta-merta menggugurkan statusnya sebagai abdi negara.

“Status yang bersangkutan masih pegawai negeri sipil,” ujar Awan di Jakarta pada Jumat, 24 Februari.

Dia menjelaskan proses pemeriksaan akan terus berjalan dan belum dapat dipastikan wilayah kerja RAT selanjutnya.

“Nanti lihat hasil pemeriksaan,” katanya.

Adapun, pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui saluran virtual dari India lantaran dia tengah mengikuti agenda pertemuan G20.

"Saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya," tutur Menkeu.

Seperti yang diketahui, RAT tengah menjadi sorotan publik lantaran anaknya, yaitu Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari petinggi GP Ansor.

Selain itu, RAT diketahui memiliki harta yang tergolong jumbo Rp56 miliar, melebihi kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo yang notabene adalah atasannya sebesar Rp14 miliar.

Adapun, Rafael Alun Trisambodo sebelumnya menduduki kursi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu dengan golongan III D sampai IV A. Disebutkan jika golongan tersebut memiliki gaji sekitar Rp2,9 juta hingga 5,2 juta.

Atas kejadian ini maka pendapatan RAT akan berdasarkan gaji dan tidak mendapatkan tunjangan jabatan yang selama ini dia terima.