Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Ditjen Perdagangan Dalam Negeri mengeklaim pasokan minyak goreng dalam aman untuk menyambut bulan Ramadan dan Lebaran 2023.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan memastikan pasokan minyak goreng aman.

Namun, dalam rangkan memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, Kemendag mengeluarkan pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Adapun pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg, kata Kasan, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” katanya kepada wartawan, Minggu, 12 Februari.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan sederhana dengan merek dagang Minyakita.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.

Tingkatkan Pasokan Minyak Goreng

Kasan mengatakan, menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita.

Termasuk, sambung Kasan, meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.

Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online).

Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan sederhana Minykita difokuskan ke pasar rakyat.

“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkasnya.