Upaya Kemendag Amankan Harga Minyakita Jelang Ramadan
Minyakita (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus menjaga kestabilan harga berbagai bahan kebutuhan pokok di pasaran jelang Ramadan 1444 Hijriah. Salah satunya adalah harga minyak goreng.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, dalam beberapa waktu terakhir berbagi tugas untuk terus memantau pergerakan harga komoditas tersebut di sejumlah pasar di Tanah Air.

Sejumlah pasar yang dikunjungi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, di antaranya Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, serta Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jatim, sedangkan Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, berkunjung ke Pasar Cik Puan, Kota Pekanbaru.

Dari hasil kunjungan harga kebutuhan pokok realtif stabil, sedangkan harga minyak goreng, khususnya Minyakita, cenderung berkurang pasokannya di pasar, sehingga harga sedikit naik.

Di Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru, misalnya, minyak goreng bermerk Minyakita itu sudah langka dari peredaran di Pekanbaru. Penggelontoran Minyakita di pasar adalah program sinergi Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan pelaku usaha minyak goreng. Program minyak goreng rakyat ini diluncurkan pada Mei 2022.

Harga jual Minyakita sesuai dengan Harga Eceran tertinggi (HET) ditetapkan yakni Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kg itu sasarannya adalah untuk masyarakat berpendapatan rendah.

Pembelian oleh pelaku usaha minyak goreng menggunakan teknologi aplikasi digital (QRIS) untuk memastikan penjualan minyak goreng ini tepat sasaran.

"Kita harus pastikan harga Minyak Kita yang dijual sesuai HET sampai ke Pedagang yakni Rp14.000/liter atau Rp15.500 per kg. Namun permasalahan dari ibu ibu pedagang adalah saat mereka mengambil dari agen sudah mahal," kata Wamendag, Jerry Sambuaga, ketika mengunjungi Pasar Cik Puan, Kota Pekanbaru mengutip antara.

Awasi Minyakkita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat Minyakita, utamanya di pasar daring.

Data dari Kemendag menyebutkan, dari pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial, ada sebanyak6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

Selain itu, dalam pengawasan tersebut Kemendag juga melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag Zulkifli Hasan meminta para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek "Minyak Kita" tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan.

Mendag juga mengingatkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek "Minyak Kita" melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Sementara itu, Wamendag Jerry Sambuaga ketika mengunjungi Pasar Cik Puan Kota Pekanbaru menegaskan, jika kelangkaan "Minyak Kita" terbukti ada indikasi penimbunan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kalau ada yang menimbun dan mereka harus ditindak.

Wamendag telah berkomunikasi dengan Pejabat Wali Kota Pekanbaru dan jajaran Forkompimda untuk memetakan ketersediaan dan harga barang-barang kebutuhan pokok ini dari hilir sampai hulu. HET berlaku sampai ke pedagang Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Penggunaan QRIS

Saat berkunjung ke Pasar 50 Kota Pekanbaru, Wamendag Jerry , mengapresiasi implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)

oleh para pedagang. QRIS adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

"Luar biasa, implementasi pembayaran digital ini dan terima kasih BI, BRI, dan BRK dan lainnya yang telah berpartisipasi mendigitalisasikan pembayaran," katanya.

Wamendag dalam kesempatan itu sempat mengetes QRIS untuk membeli sembako dengan membayar secara digital. Kemendag akan terus mendorong efisiensi dari sisi pembayaran dan memprogramkan digitalisasi 1.000 pasar per tahun.

Sementara itu, untuk memudahkan memantau ketersediaan dan harga barang pokok maka Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, akan menggiatkan fungsi PT BUMD SPM sebagai wadah tempat penampungan barang-barang sembako dari semua distributor.

"Gedung PT BUMD SPM sudah ada, tinggal menggiatkan fungsi gedung, segera dijadikan sebagai wadah penampungan barang-barang sembako sebab selama ini beragam kendaraan pengangkut sembako menerapkan harga yang berbeda-beda. Keberadaan wadah ini akan memudahkan Pemkot Pekanbaru memantau," demikian Muflihun.