Bagikan:

JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk badan ekspor untuk sejumlah komoditas strategis di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dinilai berpotensi memperpanjang ketergantungan Indonesia terhadap batu bara sebagai sumber energi dan pemasukan negara.

Adapun langkah ini muncul di tengah komitmen pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.

Direktur Eksekutif Centre of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara di tengah tekanan terhadap APBN, tetapi juga menjadi strategi pemerintah untuk mengendalikan rantai pasok sumber daya alam demi memenuhi kebutuhan domestik, terutama batu bara dan minyak sawit.

Bhima mengaitkan kebijakan tersebut dengan rencana penambahan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sebesar 6,3 gigawatt dalam RUPTL 2025–2034, ditambah 11 gigawatt PLTU captive untuk kawasan industri.

Menurutnya, sistem ekspor satu pintu dapat membuat pasokan batu bara dalam negeri semakin mudah diperoleh sehingga menghambat percepatan transisi ke energi terbarukan.

“Ekspor batu bara dengan kontrol ketat satu pintu menjadi disinsentif bagi pengusaha, sehingga pembelian pasokan batu bara domestik berisiko naik. Indonesia makin sulit keluar dari jebakan coal lock-in, karena batu bara dipersepsikan tersedia di pasar domestik. Alasan untuk beralih ke energi terbarukan makin terhambat secara biaya,” ujar Bhima dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei.

Untuk sektor sawit, Bhima menyoroti rencana pemerintah meningkatkan campuran biodiesel menjadi B50 mulai Juli mendatang.

Menurutnya, selama ini sebagian besar sawit Indonesia diekspor, sehingga keberadaan pengelola ekspor tunggal dipandang sebagai upaya pemerintah mengendalikan ketersediaan pasokan minyak sawit mentah (CPO) untuk kebutuhan dalam negeri dan kebutuhan CPO untuk program B50 diperkirakan mencapai 18,6 juta ton.

“Pada akhirnya jika program ini terus berlanjut, Indonesia juga akan terus menerus bergantung pada minyak, mengingat B40 maupun B50 nantinya, juga tetap membutuhkan BBM sebagai campurannya. Padahal krisis energi imbas konflik di Selat Hormuz telah menunjukkan betapa rentannya ketahanan energi kita jika masih terus bergantung pada minyak masih diimpor,” ucapnya.

Selain isu transisi energi, Bhima menambahkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia juga memunculkan kekhawatiran terkait tata kelola dan akuntabilitas.

Dia menilai, skema ekspor terpusat berisiko menimbulkan inefisiensi dan membuka peluang perlakuan istimewa bagi pelaku usaha tertentu yang memiliki kedekatan politik atau akses ke lingkar kekuasaan.

Pandangan serupa disampaikan Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia, Aryanto Nugroho menilai sentralisasi tanpa transparansi justru dapat meningkatkan risiko tata kelola, bukan menyelesaikan persoalan yang ada.

“Pengalaman menunjukkan bahwa sentralisasi tanpa transparansi justru meningkatkan risiko, bukan menurunkannya. Skema ini berisiko memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya, dari satu problem ketidakjelasan tata kelola yang melibatkan banyak eksportir swasta menjadi satu BUMN besar,” ungkapnya.

Aryanto menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 tidak seharusnya dimaknai sebagai pembenaran monopoli BUMN atas komoditas strategis.

Menurutnya, prinsip utama yang harus diutamakan adalah akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia memiliki pengalaman buruk terkait pengelolaan komoditas secara terpusat tanpa pengawasan memadai, seperti kasus BPPC pada era Orde Baru maupun berbagai persoalan tata kelola di lembaga perdagangan negara lainnya.

“Setiap kali skema ekonomi disentralisasi tanpa arsitektur akuntabilitas yang setara, risiko korupsi, rent-seeking, dan political capture justru meningkat. Pengalaman BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran) cengkeh era Orde Baru, sengkarut Bulog, hingga sejumlah state trading enterprise yang terjebak skandal, menunjukkan satu pola yang sama yakni sentralisasi tanpa checks and balances bukan solusi, melainkan eskalasi risiko,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sustain, Tata Mustasya, menilai keberhasilan badan ekspor tersebut sangat bergantung pada kualitas tata kelola internal Danantara.

Dia menekankan bahwa lembaga ini seharusnya mampu memperbaiki pengelolaan sumber daya alam sekaligus memperhitungkan dampak lingkungan dan sosial dari industri ekstraktif seperti batu bara dan sawit.

“Internal governance sangat menentukan tercapainya tujuan badan ini untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam dan mengoreksi kegagalan pasar dengan menghitung eksternalitas negatif, berupa dampak lingkungan dan sosial, dari sektor ekstraktif, seperti batu bara dan sawit ke dalam kebijakan. Jika tata kelola internal bermasalah, ini justru bakal menimbulkan kegagalan pemerintah yang dampaknya lebih besar dari kegagalan pasar,” ucapnya.

Tata juga mendorong pemerintah segera menerapkan bea ekspor batu bara yang selama ini tertunda.

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut dapat menjadi sumber tambahan pendanaan untuk pengembangan energi terbarukan, termasuk ambisi pembangunan 100 gigawatt tenaga surya, sekaligus mendorong pergeseran investasi menuju sektor ekonomi hijau.