JAKARTA - PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mendapatkan pinjaman kredit dari sindikasi hingga Rp7,2 triliun.
Hal ini melalui penandatangan perseroan dan anak perusahaannya yaitu PT Smart Telecom (Smartel) serta bank-bank sindikasi. Smartel dimiliki lebih dari 99 persen oleh Perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi, Jumat, 3 Februari, nilai fasilitas pinjaman tersebut terbagi atas 3 (tiga) tranches, sebagai berikut:
Tranche 1: Rp 5,2 triliun untuk pembiayaan kembali (refinancing) pinjaman Smartel kepada China Development Bank (CDB) Shenzhen Branch
Tranche 2: Rp 1,5 triliun untuk belanja barang modal Perseroan dan/atau Smartel; dan
Tranche 3: Rp 0,5 triliun untuk belanja barang modal Perseroan dan/atau Smartel.
Fasilitas pinjaman ini berjangka waktu 7 (tujuh) tahun dengan tingkat bunga 3 month JIBOR + margin tertentu. Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
BACA JUGA:
Adapun yang menandatangani akta tersebut adalah:
(i) Perseroan dan Smartel, sebagai Para Penerima Pinjaman;
(ii) Para Pemberi Pinjaman, yaitu:
- PT Bank Central Asia Tbk. (BCA)
- PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (BCA dan SMI merupakan Original Mandated Lead Arranger and Bookrunner)
- PT Bank Mega Tbk.
- PT Allo Bank Indonesia Tbk.
- PT Bank Mayapada International Tbk.
- PT Bank Permata Tbk.
- PT Bank CIMB Niaga Tbk.
- PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)
- PT Bank Ina Perdana
- PT Bank Pembangunan Daerah Papua
(iii) BCA, sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan.
Refinancing pinjaman Smartel yang sebelumnya merupakan pinjaman dalam mata uang asing menjadi pinjaman dalam mata uang Rupiah akan mengurangi risiko beban selisih kurs mata uang.
Selain itu, Perseroan dan Smartel akan mendapatkan tambahan dana untuk belanja modal dalam rangka pengembangan jaringan dan peningkatan layanan yang diharapkan akan mendukung perkembangan usaha Perseroan dan Smartel.