Bagikan:

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menandatangani perjanjian kredit sindikasi dari tiga bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma mengatakan, fasilitas kredit modal kerja ini bersifat bergulir transaksional yang disediakan oleh kreditur sindikasi untuk WSKT. Fasilitas kredit tersebut diperoleh perusahaan dengan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Jumlah pokok sebesar Rp8,08 triliun," ujar Taufik dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, dikutip Kamis, 28 Oktober.

Adapun sublimit dari sindikasi kredit tersebut yaitu kredit nontunai dalam bentuk letter of credit (LC) atau surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) atau standby letter of credit (SBLC). Fasilitas kredit nontunai tersebut disebut noncash loan sebesar Rp6,27 triliun. Kedua, supplier financing sampai sebesar Rp6,27 triliun.

Tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut sebagai modal kerja serta untuk pelaksanaan proyek dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan adanya perjanjian kredit sindikasi dengan fasilitas KMK penjaminan, akan meningkatkan kapasitas modal kerja Waskita dalam menyelesaikan proyek-proyek yang sedang berjalan dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan," jelas Taufik.