Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kian mantap menjalankan program hilirisasi demi memberi nilai tambah pada produk sumber daya alam. Berdasarkan rencana, pemerintah akan menghentikan ekspor bauksit dalam bentuk ore (belum terproses) pada Juni tahun ini.

Untuk itu, Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, untuk mengoptimalkan hilirisasi, pihaknya menargetkan penambahan 17 fasilitas pengolahan mineral atau smelter di tahun 2023.

"Kita targetkan di tahun 2023 akan ada 17 smelter lagi yang harus selesai," ujar Arifin dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Selasa 31 Januari.

Ia menambahkan, Kementerian ESDM juga berusaha keras mengawal target pembangunan 53 smelter hingga tahun 2024.

"Proyek 7 smelter sudah diselesaikan di tahun 2022 yakni, PT Aneka Tambang di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan, PT Wanatiara Persada di Maluku Utara, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Weda Bay Nickel di Maluku, PT ANTAM (proyek P3FH) di Maluku Utara dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores di Kalimantan Selatan yang merupakan smelter besi menghasilkan sponge ferro alloy," ujarnya.

Arifin menyampaikan, total kapasitas input bauksit tahun 2022 adalah 13,88 juta ton dan yang dimanfaatkan masih 4,3 juta ton per tahun.

"Sementara kita masih mengimpor alumunium. Pembangunan smelting untuk memproses alumunium itu bisa diselesaikan sehingga dapat menyerap kapasitas input yang sudah kita miliki hingga 100 persen dan kita tidak melakukan impor alumunium lagi, bahkan kita bisa mengekspornya," tegas Arifin.

Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, M Idris Sihite yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM menyampaikan, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membangun smelter dalam mengolah produksi mineralnya sesuai ketentuan Undang-Undang No 3 Tahun 2020.

"Yang kita pedomani adalah Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa per Juni tahun 2023 ini tidak diperbolehkan lagi melakukan ekspor dalam bentuk ore, jadi yang kita lakukan adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang yang melarang ekspor ore, (wajib) mengolahnya di dalam negeri," pungkas Idris.