Bagikan:

JAKARTA - Kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik dinilai sebuah langkah tepat untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota DKI Jakarta.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, kebijakan yang akan diterapkan tersebut nantinya akan lebih efisien dibandingkan kebijakan yang sudah ada saat ini.

Seperti diketahui, Singapura merupakan salah satu negara tetangga yang sudah menerapkan kebijakan tersebut dan nyatanya terbukti mampu mengurai kemacetan di negaranya.

Hal ini yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi Dishub DKI Jakarta segera menerapkan kebijakan tersebut.

"Masalahnya efisien atau tidak, kalau gage (ganjil-genap) kan, Pemprov DKI keluarin duit untuk yang mengawasi, tetapi enggak dapat uang, kalau ERP dapat uang, enggak perlu pakai orang lagi yang menjaga, dan uangnya nanti bisa disimpan untuk menambah subsidi angkutan umum," kata Djoko saat dihubungi VOI, Rabu, 11 Januari.

Djoko menambahkan, kebijakan yang tengah dikaji tersebut mungkin akan memberatkan masyarakat, tetapi nantinya bisa memaksimalkan penggunaan angkutan umum.

"Kemudian, ERP itu, kan, salah satu instrumen untuk mengendalikan orang menggunakan kendaraan pribadi yang berlebihan agar beralih menggunakan angkutan umum," ujarnya.

"Saya melihat, khususnya di Kota Jakarta ini, angkutan umumnya sudah memadai dan bagus. Belum lagi nanti akan ada Lintas Rail Terpadu (LRT) yang bisa menjadi transportasi tambahan masyarakat untuk bepergian ke Jakarta," tambahnya.

Kendati demikian, Djoko menyarankan masih ada strategi lainnya yang bisa dilakukan Dishub DKI Jakarta untuk membantu mengurai kemacetan, seperti meningkatkan biaya parkir di pusat kota dan meningkatkan pajak progresif.

"Ya betul (Kebijakan ini baik), tetapi nanti bisa ditambah lagi tarif parkir di tengah kotanya makin mahal, lahan parkirnya sedikit, tidak banyak, bisa seperti itu. Tiap rumah yang punya mobil harus punya garasi, kayak di Singapura, kan," tandasnya.

Sekadar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Secara terperinci, kebijakan tersebut untuk sektor lalu lintas dapat mengurangi kemacetan, mempersingkat waktu tempuh, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan merubah perilaku berlalu lintas.

Sementara itu, untuk sektor hukum adalah adanya akselerasi penegakan hukum lalu lintas secara elektronik/E-TLE, memangkas birokrasi peradilan hukum pelanggar lalu lintas, dan menertibkan masyarakat.

Berikutnya, untuk sektor angkutan umum kebijakan ini dapat meningkatkan pelayanan angkutan umum, mendorong peralihan moda kendaraan, mewujudkan tarif angkutan umum massal lebih terjangkau, serta meningkatkan kinerja lalu lintas jalan.

Adapun untuk sektor lingkungan, yakni dapat mengurangi polusi suara dan menurunkan polusi udara dari asap kendaraan.