Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah mulai merumuskan berbagai formulasi kebijakan akibat pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya yang kini dikeluhkan oleh masyarakat, mulai dari kebijakan work from home (WFH) hingga sistem 4 in 1.

Namun, tak ada rencana implementasi sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) seperti yang diwacanakan Pemprov DKI Jakarta sejak lama.

Menurut pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, ERP perlu diwujudkan.

"Kebijakan ERP dirasa sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan transportasi di Jakarta, termasuk membereskan polusi udara," kata Djoko dalam keterangannya, Jumat, 18 Agustus.

Djoko menguraikan, pencemaran udara di Jakarta biasanya meningkat saat kemarau pada Juni-Agustus 2023. Sumber polutan terbesar dari sektor transportasi (sebanyak 44 persen dan sektor industri 31 persen.

Tercatat, saat ini terdapat sekitar 25,5 juta kendaraan bermotor yang terdaftar beroperasi di DKI Jakarta. Sebanyak 78 persen di antaranya merupakan sepeda motor.

Menurut dia, pembatasan penggunaan kendaraan yang mengarahkan masyarakat untuk beralih ke transportasi umum lebih efektif mengendalikan polusi udara.

"Efisiensi kendaraan sangat penting. Jadi, kalau naik bus, kontribusi pada karbondioksida akan lebih kecil dibandingkan sepeda motor dan mobil pribadi. juga tidak berlangsung lama. Tidak berani mengungkap kebijakan ERP di Kota Jakarta dapat menjadi kebijakan penting dan utama," urainya.

Sebagaimana diketahui, draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik yang mengatur jalan berbayar atau ERP telah disusun.

Pemprov dan DPRD DKI juga telah melakukan pembahasan awal mengenai muatan dalam raperda, namun pembahasan pasal per pasal belum dilakukan. Sampai saat ini, pembahasan raperda ERP mandek karena menuai penolakan dari sejumlah masyarakat.

Rencananya, pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik berlaku setiap hari mulai 05.00 WIB-22.00 WIB.

Besaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Sementara ini, Dinas Perhubungan DKI mengusulkan ERP dikenakan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000.

Sepeda motor dan angkutan online juga dipertimbangkan akan dikenakan tarif jalan berbayar seperti kendaraan bermotor pribadi lainnya.