JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan program Kartu Prakerja tetap lanjut tahun ini.
Akan tetapi, skema pemberian Kartu Prakerja saat ini tak lagi bersifat semi bantuan sosial (bansos)
Perubahan skema itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, yang peraturan pelaksanaanya tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.
"Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos lagi, tetapi skema normal," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis, 5 Januari.
Hanya Satu Juta Peserta
Menurut rencana, jumlah peserta Kartu Prakerja pada tahun ini hanya satu juta saja atau menurun dari tahun sebelumnya yang diikuti sebanyak 3,46 juta peserta.
Pada tahun ini, Kartu Prakerja difokuskan sebagai bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja baru.
Pelatihan pun akan dilakukan secara luring maupun darin, berbeda dari sebelumnya yang sepenuhnya daring.
Nantinya, jam pelatihan pun akan diubah, yang sebelumnya minimal enam jam, kini menjadi 15 jam.
Nilai bantuan yang akan diterima peserta pun mengalami perubahan, yakni sebesar Rp4,2 juta per individu dari sebelumnya yang hanya Rp3,5 juta per orang.
Akan tetapi, dalam skema normal ini, biaya pelatihan menjadi lebih tinggi dibandingkan insentifnya.
Adapun rinciannya yakni, biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Hal tersebut sangat berbeda dari skema semi bansos sebelumnya, yang mana peserta mendapat biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif setelah pelatihan Rp2,4 juta yang diberikan sebanyak empat kali selama empat bulan (Rp 600.000 per bulan), dan insentif survei sebesar Rp150.000.
"Jadi, bauran bantuan ataupun biayanya adalah 4,2 juta perorang, namun biaya pelatihannya lebih tinggi. Kalau pada saat skema bansos, pelatihan lebih rendah daripada bantuan," ujar Airlangga.
BACA JUGA:
Airlangga pun mengatakan, kini para penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti bantuan yang disalurkan Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja.
Pasalnya, program Kartu Prakerja pada tahun ini tidak lagi berskema semi bansos.
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan, seperti subsidi upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta kartu Prakerja, karena ini untuk skilling, reskilling, dan upskilling, bukan bansos lagi," tandasnya.