Arsipkan Dokumen Secara Digital, Kementerian Perdagangan Luncurkan Aplikasi Catat Aku
Foto: Dok. Kementerian Perdagangan

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) disebutkan merilis aplikasi Catat Aku sebagai bagian dari digitalisasi administrasi, khususnya terkait dengan fungsi tata kelola kearsipan dan dokumentasi di lingkungan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan digitalisasi arsip menjadi penting dalam memperkuat referensi rujukan yang lebih akuntabel dan diharapkan akan dapat mendukung penguatan posisi runding Indonesia dengan negara mitra.

“Aplikasi web Catat Aku akan memuat sejumlah catatan akuntabilitas berisi perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan perjanjian perdagangan internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu, 18 Desember.

Suhanto juga menjelaskan tentang uji kesesuaian dalam proses penyusunan rancangan peraturan Menteri Perdagangan. Untuk memfasilitasi proses dilakukannya uji kesesuaian, diamanatkan pula suatu penyusunan petunjuk teknis.

“Uji kesesuaian tersebut adalah upaya Kementerian Perdagangan dalam rangka memitigasi kemungkinan terjadinya sengketa dagang serta menghormati komitmen pemerintah Indonesia pada berbagai perjanjian internasional demi penciptaan iklim usaha yang stabil dan kondusif," tutur dia.

Suhanto menambahkan, hasil uji kesesuaian tidak saja memberikan peringatan dini bagi pemerintah Indonesia atas kemungkinan reaksi negatif dari pemerintah negara lain, tapi juga memberikan ruang strategi komunikasi dalam pengemasan narasi resmi pemerintah.

Terlebih, sambung dia, jika terdapat kebijakan perdagangan yang bersinggungan dengan komitmen dalam perjanjian perdagangan niternasional.

“Diharapkan upaya tersebut dapat dipertimbangkan juga oleh kementerian/lembaga lain dalam semangat yang sama untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang lebih akuntabel dan berkontribusi menjaga kestabilan interaksi dalam masyarakat internasional,” tegas Suhanto.

Selain untuk kebutuhan implementasi, informasi yang terkandung dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memberi rujukan pemahaman dalam penyusunan posisi runding perjanjian perdagangan internasional berikutnya.

Adapun ,jika terjadi sengketa atas berbagai komitmen dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, informasi dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memperkaya pembelaan dengan memberikan gambaran komprehensif atas kehendak para pihak terhadap suatu komitmen.

Dokumen catatan akuntabilitas yang pertama kali disimpan dalam Catat Aku adalah perundingan Indonesia-United Arab Emirates (UAE) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) sebagai CEPA pertama yang conclude setelah berlakunya Permendag No 7 tahun 2021.