Baru Jabat 5 Bulan, Miranda Goeltom Diberhentikan dari Posisi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mayapada Internasional Tbk pada hari ini, Selasa, 29 November, memberhentikan dengan hormat Miranda Swaray Goeltom sebagai Wakil Komisaris Utama dan mengangkat Arif Mualim dan Peter Suwardi sebagai Direktur Perseroan.

Sebelumnya, pada RUPS Bank Mayapada 29 Juni 2022, perseroan menunjuk Miranda sebagai Wakil Komisaris mendampingi konglomerat Dato Tahir di jajaran Komisaris Bank Mayapada. Tidak diketahui alasan pencopotan Miranda Gultom.

Sebelumnya, Miranda menjabat sebagai Deputi Senior Gubernur BI untuk masa jabatan 2004-2008 dan menggantikan Boediono yang maju dalam pencalonan wakil presiden bersama Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia mengambil alih posisi sebagai Pejabat Pelakasana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia.

Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Bank Mayapada International yang baru adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Dato' Sri Tahir

Komisaris: Ir. Hendra

Komisaris Independen: Kumhal Djamil

Dewan Direksi

Direktur Utama : Hariyono Tjahjarijadi

Wakil Direktur Utama : Thomas Arifin

Direktur : Andreas Wiryanto

Direktur : Rudy Mulyono

Direktur : Harry Sasongko Tirtotjondro

Direktur : Arif Mualim

Direktur : Peter Suwardi

Sesuai POJK No. 27/POJK.03/2016 dan SEOJK No. 39/SEOJK.O3/2016, maka pengangkatan Arif Mualim dan Peter Suwardi sebagai Direktur Perseroan berlaku efektif setelah mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan dan memperoleh persetujuan dari OJK.

Terkait