Pemilik Tambang Nikel PT CLM Keberatan dengan Keputusan Dirjen AHU Terkait Kepemilikan Saham
Pengusaha Nikel asal Sulawesi Selatan, Helmut Hermawan. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha Nikel asal Sulawesi Selatan, Helmut Hermawan menyatakan telah menolak keras atas persetujuan perubahan kepemilikan saham PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang diajukan oleh Notaris Oktaviana Anggraeni.

Di mana surat persetujuan Direktur Jenderal AHU tersebut baru saja dikeluarkan tertanggal 31 Oktober 2022. Penolakan tersebut disebabkan karena para pemilik saham PT CLM yang sah secara hukum berdasarkan akta otentik pendirian beserta perubahan sebelumnya.

"Tidak pernah melakukan perubahan atas kepemilikan saham baik secara langsung maupun kepemilikan saham pada PT Asia Pacific Mining Resources kepada PT Aserra Mineralindo Investama ataupun pihak lainnya," jelas Helmut dalam keterangannya, Senin 7 November.

Menurutnya, saat ini para pihak sedang melakukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri terkait polemik sebelumnya yang terjadi antara Aserra Group dan para pemegang saham PT Asia Pacific Mining Resources.

Helmut menduga terjadinya penyorobat tersebut disebabkan atas adanya intervensi yang dilakukan pihak lain maupun aparat yang diduga melakukan permainan pada kasus ini.

Sementara saat ini kondisi di area tambang PT CLM telah berkeliaran oknum aparat keamanan (Kepolisian) yang mengganggu proses produksi dengan terkesan membela pihak PT Aserra Mineralindo Investama.

"Para pemegang saham PT CLM berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri dan menunggu putusan akhir pengadilan," katanya.

Di lain pihak, Direktur PT CLM Mahar Atanta Sembiring meminta, agar akta CLM no 09 tanggal 14 September 2022 segera dicabut. Menurutnya, Hermawan Cs sendiri sudah tidak menjadi pengurus PT CLM sejak munculnya Akta Notaris No 07 pada 13 September 2022 melalui RUPS yang digelar PT APMR selaku pemegang saham 85 persen dan Ir Isrullah selaku pemegang saham 15 persen.

"Akta bodong tersebut harus segera dicabut. Selanjutnya untuk pihak supplier, mitra usaha dan stakeholder dapat berhubungan dengan kami selaku manajemen yang sah untuk kelangsungan CLM ke depannya," ujar dia.

Menurutnya, RUPS yang digelar tersebut juga tidak mengundang pengurus yang sah dalam PT CLM. Yakni Irawan Sastrotanojo selaku komisaris utama dan Wagiman sebagai komisaris.

Ia mengatakan, RUPS tersebut juga tak mengundang Zainal Abidinsyah Siregar selaku Direktur Utama dan dirinya yakni Mahar Atanta Sembiring selaku Direktur.

"Dalam melakukan RUPS PT CLM tersebut, pemegang Saham CLM adalah Bapak Ir. Isrullah Achmad dan PT APMR, di mana PT APMR hanya berhak diwakili oleh Pengurus yang sah dalam bertindak berdasarkan akta terakhir yakni Akta APMR No 06 tanggal 13 September 2022," kata dia.