JAKARTA - Komisi VII DPR RI dan Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) sepakat pembatasan/pelarangan ekspor timah murni batangan dilakukan secara bertahap dan disertai dengan upaya menumbuhkan industri hilir timah dengan rentan waktu dan target yang lebih terukur.
“Kami sepakat dengan Asosiasi Industri Timah Indonesia dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia agar proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dikutip Selasa, 29 November.
Sugeng menuturkan, Komisi VII DPR RI dapat memahami beberapa poin usulan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Asosiasi Industri Timah Indonesia dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia untuk mendorong tumbuhnya ekosistem pertimahan dari hulu ke hilir.
Tak hanya itu, Komisi VII dapat memahami beberapa poin usulan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Asosiasi Industri Timah Indonesia dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia untuk mendorong tumbuhnya ekosistem pertimahan dari hulu ke hilir dengan memberikan insentif (fiskal, finansial, infrastruktur, dan lain-lain) bagi pengembangan industri hilir dalam negeri, menghentikan impor produk hilir timah untuk kebutuhan dalam negeri serta evaluasi pengenaan PPN dan Bea Masuk atas pembelian bahan baku timah atau produk hilir di dalam negeri.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan melarang ekspor bauksit dan timah pada tahun ini sebagai upaya untuk bisa membangun hilirisasi mineral.
Dalam Road to G20: Investment Forum "Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif" Rabu 18 Mei, Bahlil mengatakan larangan tersebut merupakan interpretasi arahan Presiden Jokowi untuk membangun hilirisasi dan membangun industri berbasis energi baru terbarukan dan ramah lingkungan.