OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan sampai 2024, Ini Sektor yang Dapat Keringanan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit/pembiayaan selama setahun hingga 31 Maret 2024 dari sebelumnya hanya sampai 31 Maret 2022.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, keputusan ini didasarkan pada penilaian ketidakpastian ekonomi global saat ini yang tetap tinggi.

Dia juga mengungkapkan beberapa faktor lain, seperti kondisi normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

“Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional,” tuturnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 November.

Menurut Darmansyah, di sisi lain pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Dia mengaku, jika sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.

“Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi COVID-19 atau scarring effect,” tuturnya.

Darmansyah menjelaskan, kebijakan relaksasi ini akan menyasar beberapa sektor strategis.

Pertama, Sektor UMKM yang mencakup seluruh segmen. Kedua, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum.

Serta yang ketiga adalah beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

“Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan,” tegas dia.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi COVID-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

“Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur,” imbuhnya.

Darmansyah memastikan otoritas bakal terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dia pun meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

“OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional,” tutup Darmansyah.