Soal Kabar Saldo Rekening Brigadir J Rp100 Triliun, BNI: Itu Angka Maksimum Pemblokiran Transaksi
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan klarifikasi terkait dengan nama perseroan yang turut masuk dalam pusaran kasus hukum Ferdy Sambo. Melalui Sekretaris Perusahaan Okki Rushartomo, bank yang dikuasai pemerintah itu menyampaikan informasi penting kepada VOI melalui siaran pers.

“Sehubungan dengan muatan pada salah satu kanal Youtube yang bertajuk 'Berapa isi rekening Josua' yang salah satunya membahas mengenai penghentian sementara rekening Joshua di BNI, kami meluruskan atas beberapa hal sebagai berikut,” ujarnya dikutip Jumat, 25 November.

Pertama, sambung Okki, BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.

Kedua, terkait dengan adanya beberapa dokumen yang disampaikan pada kanal Youtube tersebut berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah.

Menurut dia, dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.

“Ketiga, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum. Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan disini bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi atau pun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal Youtube tersebut,” tegasnya.

Okki pun memberi jaminan jika perseroan bakal terus menjunjung asas kebenaran dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kami memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku,” tutup dia.