Masuk Fase Satu Pengembangan PLTN, Anggota DEN Jelaskan Rincian Fase yang Harus Dilakukan
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Darnel Ibrahim. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Herman Darnel Ibrahim menyebutkan, saat ini Indonesia telah masuk dalam fase satu pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.

Herman menyebut, biasanya dalam membangun sebuah PLTN, Indonesia harus melalui tiga atau empat fase.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 memang disebutkan nuklir adalah pilihan terakhir sebagai pembangkit listrik namun bukan berarti tidak bisa dipilih," ujarnya dalam Energy Corner, Senin, 31 Oktober.

Herman menambahkan, fase satu merupakan persiapan yang harus dilakukan sebelum memulai pembangunan di mana pemerintah harus mempersiapkan semua hal seperti peraturan, infrastruktur dan hal yang diperlukan lainnya.

Untuk itu, pemerintah juga telah membentuk Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) yang nantinya berperan besar dalam menyelesaikan fase satu pengembangan PLTN.

"NEPIO mempersiapkan semuanya sampai dinyatakan mulai membangun," imbuh Herman.

Sementara itu, pada fase kedua, lanjutnya, adalah fase mempersiapkan dokumen pengadaan dari PLTN seperti persiapan engineering, tender dokumen dan kemudian akan dilakukan bidding atau penawaran.

Setelah dilakukan bidding, barulah pembangunan PLTN ini akan masuk pada fase tiga yakni memulai pembangunan fisik PLTN sampai dengan komisioning.

"Sebenarnya fase setelah itu adalah operasi dan setelah itu adalah fase dekomisioning.

Kalo dibagi sebenarnya lima tapi yang umum ada tiga," beber Herman.

Lebih jauh, ia menambahkan, pada fase satu yang saat ini dilakukan di Indonesia, NEPIO masih harus melakukan banyak persiapan.

Mengutip Badan Tenaga Atom Internasional, lanjutnya, setidaknya terdapat 18 hal yang harus disiapkan di fase satu di antaranya posisi nasional, nuclear safety, management, pendanaan, legal framework, safeguard, regulatory framework, Peraturan pemerintah, radiation protection, jaringan grid, SDM, keterlibatan pemangku kepentingan, site supporting facilities, proteksi lingkungan hidup, emergency planning, nuclear security, nuclear field cycle, radio active waste management, dan industrial informan.

"Ini disiapkan oleh NEPIO dan saya kira mereka juga akan siapkan peraturan. UU Ketenaganukliran juga perlu dilengkapi karena tidak cukup hanya dengan UU EBT," lanjutnya.

Selain itu, tambah Herman, PLTN ini juga perlu dirundingkan secara nasional, sebab masih terdapat pro dan kontra terkait pembangunan PLTN di Indonesia.

"Ini yang seedang disiapkan sehingga bisa diterima nasional. Jadi milestone tahap satu itu keputusan akan dibangun PLTN dengan persiapan yang harus dilakukan," pungkasnya.