JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan dalam penyusunan pembaruan PP Nomor 79 tahun 2014 nuklir tidak lagi menjadi opsi terakhir tapi setara dengan energi baru terbarukan.
"Tidak lagi ada kata-kata menjadi pilihan terakhir," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto saat Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, 17 Januari.
Djoko menjelaskan, untuk mengkomersialisasikan nuklir, Indonesia masih harus memenuhi 19 persyaratan yang baru terpenuhi sebanyak 16 persyaratan dan tersisa 3 syarat antara lain pembentukan NEPIO atau Nuclear Energy Program Invitation Organization (NEPIO), dukungan dari pemangku kepentingan dan kebijakan pemerintah.
Lebih jauh Djoko menjelaskan jika dirinya telah menyurati Presiden Joko Widodo selaku Ketua DEN untuk meminta arahan terkait pembentukan NEPIO.
Adapun saat ini, kata dia, Pemerintah telah menyelesaikan penyusunan struktur organisasi untuk tim percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Asal tahu saja, NEPIO merupakan organisasi yang direkomendasikan oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk mengkomersialisasi nuklir.
BACA JUGA:
Pada kesempatan yang sama Djoko juga membocorkan struktur organisasi Tim Percepatan Pembangunan PLTN yakni akan diketuai oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Ketua Harian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
"Kemudian, anggota terdiri dari Ketua Dewan Pengarah BRIN, Menteri/Kepala Lembaga Terkait, Anggota DEN, Ketua Majelis Pengembangan Teknologi Nuklir (MPTN). Kemudian dari Sekretariat ada Wakil Ketua Harian yang memimpin tim maupun kelompok kerja (pokja),” pungkas Djoko.